Otomotifnet.com - Untuk Bus AKAP, lampu sein tidak hanya sekadar kemana arah yang akan diambil.
Driver Bus Pariwisata AO Transport Aji mengatakan di Jawa ada kode khusus dalam menggunakan lampu sein pada bus, sedangkan di Sumatera hal ini tidak berlaku.
“Ada beberapa kode di balik penggunaan lampu sein pada bus yang sebaiknya diketahui oleh pengguna jalan lain, khususnya di Jawa, kenapa hanya di Jawa, karena sebenarnya tidak ada aturan khusus untuk menerapkan kode tersebut, hanya dari kebiasaan saja,” ucap Aji (28/1/2023).
Ia mengatakan, umumnya lampu sein digunakan untuk memberikan tanda ke pengendara lain bahwa kendaraan tersebut mau bermanuver ke arah lampu yang dinyalakan.
“Misal lampu sein kanan dinyalakan umumnya kan diartikan kendaraan tersebut akan berpindah ke lajur kanan atau untuk mendahului, kode ini berlaku juga pada bus-bus di Sumatera, namun khusus di Jawa ada kode tersendiri,” ucap Aji.
Ia mengatakan setelah lampu sein kanan menyala akan disusul bus mengarah ke kanan namun tidak lama setelah itu lampu sein kiri dinyalakan.
Nah, kode itulah yang punya maksud tersendiri.
“Itu artinya, pengendara jalan lain khususnya di belakang dilarang mengikuti, karena di depan ada mobil lain, jadi akan berisiko jika mobil di belakang ikut mendahului,” ucap Aji.
Kendati demikian, Aji mengatakan tidak sedikit pengendara yang tak memahami kode tersebut hingga akhirnya mereka tetap saja ikut mendahului.