Pajak Mati 2 Tahun, Pemilik Dapat SP1 Dulu, Sekali Diblokir Tak Bisa Dihidupkan

Ferdian - Selasa, 31 Januari 2023 | 16:55 WIB

Ilustrasi STNK kendaraan bermotor (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Penghapusan data STNK bagi yang mati pajak selama 2 tahun akan dimulai secara bertahap.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kepolisian akan mengirimkan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik kendaraan yang pajaknya mati.

Menurutnya, mendekati 2 tahun menunggak, petugas akan mengirim surat peringatan pertama atau SP1 terlebihi dulu.

Kemudian, petugas akan memberikan waktu selama tiga bulan agar pemilik kendaraan segera melunasi pajak dan memperbaharui STNK-nya.

"Apabila diberi SP2, maka selama satu bulan, dan SP3 maka data base kendaraan terhapus," ujar Yusri, dikutip dari dalam laman resmi Polri (30/1/2023).

Yusri juga mengatakan, apabila STNK mati dan data kendaraan dihapus, maka tidak bisa dihidupkan lagi.

Ketentuan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

Yusri juga mengimbau pemilik kendaraan, agar tidak lupa mengajukan penghapusan data kendaraan jika terjadi kerusakan akibat kecelakaan.

Sebab jika tidak melapor, maka pajak kendaraan dan sumbangan wajib akan terus berjalan.