Pajak Mati 2 Tahun, Pemilik Dapat SP1 Dulu, Sekali Diblokir Tak Bisa Dihidupkan

Ferdian - Selasa, 31 Januari 2023 | 16:55 WIB

Ilustrasi STNK kendaraan bermotor (Ferdian - )

"Pengajuan penghapusan data kendaraan oleh pemilik, misalnya kecelakaan dan kendaraannya hancur, maka segera melapor dengan membawa foto, BPKB dan STNK," ucap Yusri.

"Karena apabila tidak dilaporkan maka pajak kendaraan dan sumbangan wajibnya tetap terus berjalan," katanya.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Wajib, Kalau Amit-amit Kecelakaan Dapat Asuransi

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/31/062200415/pajak-kendaraan-mati-2-tahun-pemilik-segera-dapat-sp1