Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak Kendaraan Wajib, Kalau Amit-amit Kecelakaan Dapat Asuransi

Ferdian - Selasa, 31 Januari 2023 | 08:00 WIB
Bayar pajak kendaraan
Dok. GridOto
Bayar pajak kendaraan

Otomotifnet.com - Segera lakukan validasi data kendaraan bermotor.

Caranya dengan segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mendorong publik kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kenapa polisi ini kok ngotot masalah pajak. Apa keuntungan yang kami dapat? Keuntungan yang kami dapat adalah validasi data,” kata Brigjen Yusri.

Yusri menuturkan data kendaraan yang dimiliki kepolisian se-Indonesia saat ini sebanyak 161 juta.

Namun, data itu berbeda dengan instansi lainnya.

“Data yang ada di Kementerian Dalam Negeri atau Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) itu 114 juta data. Data yang ada di Jasa Raharja 108 juta,” ujar Brigjen Yusri.

Data kendaraan terdaftar di Dispenda yakni pemilik yang membayar pajak.

Sementara, data yang berada di Jasa Raharja merupakan kendaraan yang memenuhi pembayaran asuransi.

Menurut Yusri, banyak yang tidak membayar sumbangan wajib di Jasa Raharja.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa