Otomotifnet.com - Toyota Vios dan Honda City memiliki pajak tahunan hampir setara.
Selisih pajak tahunan keduanya cuma selisih seratus ribuan.
Mulai dari Toyota Vios G TSS CVT, dari laman samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB, tertera nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 268 juta.
Dengan rumusan ditambah faktor pengali bobot sebesar 1,05 jadi Rp 281,4 juta.
Artinya pajak yang perlu dibayarkan setiap tahunnya untuk registrasi mobil pertama (2%) sebesar Rp 5,268 juta.
Tapi itu belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.
Bila ditotal, setiap tahunnya pengguna Toyota Vios versi termahal saat ini harus membayar pajak sekitar Rp 5,771 juta.
Sedangkan Honda City pajak tahunnya Rp 5,514 juta.
Artinya pajak tahunan Honda City lebih murah sekitar Rp 114 ribu.
Baca Juga: Toyota Vios dan Honda City Adu Irit Bensin, Unggul di Masing-masing Rute
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR