Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak Kendaraan Wajib, Kalau Amit-amit Kecelakaan Dapat Asuransi

Ferdian - Selasa, 31 Januari 2023 | 08:00 WIB
Bayar pajak kendaraan
Dok. GridOto
Bayar pajak kendaraan

Pemilik kendaraan yang kecelakaan justru berpotensi tak mendapat asuransi.

“Sementara aturan di Jasa Raharja kalau enggak bayar sumbangan wajib, anda kecelakaan, anda enggak dapat sebenarnya, enggak dapat asuransi," jelas Yusri.

Tapi banyak yang tabrakan minta semuanya asuransi. Sementara bayar sumbangan wajib saja enggak.

"Tapi negara harus hadir di situ, ada hak dan kewajiban,” pungkas bilang Yusri.

Terlebih sekarang, pihak kepolisian akan menjalankan aturan mengenai penghapusan data kendaraan yang ketahuan menunggak PKB.

Jadi, agar data registrasi kendaraan sobat tidak hilang atau dianggap bodong, segera bayar pkb kendaraan.

Baca Juga: Motor Bodong Kalau Mati Pajak 2 Tahun, Aturannya Sudah Dimulai?

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223673836/segera-bayar-pkb-polisi-akan-lakukan-validasi-data-ranmor-persiapan-penghapusan-data-ranmor?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa