Pemilik kendaraan yang kecelakaan justru berpotensi tak mendapat asuransi.
“Sementara aturan di Jasa Raharja kalau enggak bayar sumbangan wajib, anda kecelakaan, anda enggak dapat sebenarnya, enggak dapat asuransi," jelas Yusri.
Tapi banyak yang tabrakan minta semuanya asuransi. Sementara bayar sumbangan wajib saja enggak.
"Tapi negara harus hadir di situ, ada hak dan kewajiban,” pungkas bilang Yusri.
Terlebih sekarang, pihak kepolisian akan menjalankan aturan mengenai penghapusan data kendaraan yang ketahuan menunggak PKB.
Jadi, agar data registrasi kendaraan sobat tidak hilang atau dianggap bodong, segera bayar pkb kendaraan.
Baca Juga: Motor Bodong Kalau Mati Pajak 2 Tahun, Aturannya Sudah Dimulai?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR