Motor Bodong Kalau Mati Pajak 2 Tahun, Aturannya Sudah Dimulai?

Ferdian - Sabtu, 28 Januari 2023 | 18:30 WIB

Pemutihan pajak motor 2023 berlangsung sampai beberapa bulan mendatang, waspada motor bodong karena tujuh tahun tidak bayar pajak. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Masih gencar dibahas motor bodong karena tidak taat bayar pajak.

Buat yang belum bayar atau nunggak pajak buruan diurus, jangan sampai data di STNK dihapus.

Kalau sampai dihapus dari data kepolisian, status motor jadi bodong alias ilegal untuk dipakai di jalan.

Terlebih, polisi berhak menyita motor atau kendaraan lain dengan data STNK yang sudah tidak terdaftar itu.

Ketentuannya berupa tidak memperpajang masa berlaku lima tahunan STNK dan membiarkan mati selama 2 tahun.

Aturannya tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Kebijakan itu berisi tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor.

"Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali" bunyi pasal 74 ayat 3.

Pertanyaannya, kapan aturan tersebut diberlakukan?

Berdasarkan hasil konsinyering, implementasi pasal yang berisi tentang penghapusan data STNK itu akan dilaksanakan mulai 2023.