Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Mati Dua Tahun Akan Diblokir, Polisi Mulai Lakukan Ini

M. Adam Samudra,Ferdian - Selasa, 2 Agustus 2022 | 21:20 WIB
Ilustrasi bayar pajak motor di Samsat.
Tribunnews
Ilustrasi bayar pajak motor di Samsat.

Otomotifnet.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang pajaknya mati selama dua tahun.

Aturan itu juga sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk mensosialisasikan aturan tersebut, pihak kepolisian kini terus melakukan roadshow ke berbagai kota.

"Kami masih sosialisasi dulu. Kemarin kami dari Batam dan Semarang, besok di Jawa Barat, sementara tanggal 9 Agustus 2022 di Medan selanjutnya di Surabaya," kata Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri, Kombes Pol Prianto (2/8/2022).

Baca Juga: Salah Persepsi, Enggak Bayar Pajak Dua Tahun, Mobil Motor Jadi Bodong

Saat disinggung kapan aturan ini mulai diterapkan, Prianto menyebut masih belum bisa berkomentar lebih jauh.

"Kemungkinan secepatnya juga sih setelah kita anggap sosialisasi sudah cukup itu akan kita terapkan. Jadi kami masih roadshow dulu ini," ucapnya.

Bukan tanpa dasar, hal ini diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Artinya, wacana penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK dua tahun sudah ada sejak 13 tahun lalu.

"Ini bukan wacana (lagi) ya. Sebenarnya Undang-undang itu sudah ada dari dulu," tutur Prianto lagi.

"Cuma itulah masyarakat, karena tidak ada ketegasan dan tidak di atensi akhirnya masyarakat menganggap enteng dan tidak taat hukum. Nah, supaya taat hukum ya kita terapkan," bebernya.

Baca Juga: Salah Persepsi, Enggak Bayar Pajak Dua Tahun, Mobil Motor Jadi Bodong

 

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa