Otomotifnet.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghapus data kendaraan bagi yang nekat tidak memperpanjang STNK selama 5 tahun dan 2 tahun.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri Kombes Pol Prianto.
"Jadi bukan pajak mati dua tahun (bisa diblokir), tapi apabila STNK-nya mati 5 tahun dan tidak bayar pajak 2 tahun (5+2) lah yang bisa diblokir," kata Kombes Pol Prianto (1/8/2022).
"Jadi jangan salah loh. STNK itu- kan ada yang memperpanjang 5 tahunan ditambah 2 tahun lagi dia tidak bayar pajak nah itu yang bakal dihapuskan. Jadi salah persepsi jika tidak bayar pajak 2 tahun bisa diblokir," sambungnya lagi.
Artinya, penghapusan data kendaran bisa dilakukan bila STNK atas suatu kendaraan sudah mati namun tidak lagi dibayarkan pajaknya sepanjang dua tahun berturut.
Kemudian, aktivitas serupa juga bisa dilakukan untuk kendaraan yang rusak berat sehingga tidak bisa dioperasikan.
Lebih jauh, berikut ketentuannya seperti tercantum dalam pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Sebelumnya, pihak Samsat menyatakan bahwa terdapat potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 1 triliun.
Hanya saja masih banyak pemilik kendaraan yang lalai untuk melakukan kewajiban terkait.
Angka itu merupakan hitung-hitungan dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB.
Baca Juga: Dicatat, Pajak Mati 2 Tahun Bakal Diblokir, Status Kendaraan Dipastikan Bodong