Otomotifnet.com - Dicatat, Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati sampai dua tahun dipastikan tak bisa diregistrasi kembali.
Setelah diblokir, kendaraan tidak bisa lagi digunakan di jalan karena suratnya tidak bisa diurus alias bodong.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus menyebut saat ini pihaknya tengah mensosialisasikan aturan tersebut.
"Hingga kini masih terus kita sosialisasikan," ujar Yusri (30/7/2022).
Yusri menyebut, ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Bahkan menurutnya, pihak kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan.
Pertama, karena kendaraan rusak berat.
Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Aturan penghapusan data kendaraan jika STNK dibiarkan mati dua tahun sebenarnya sudah ada sejak 2009.
Namun, pihak Samsat ingin menerapkannya saat ini karena berbagai hal.
Salah satunya, karena ada potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 100 triliun.
Bahkan Jasa Raharja, salah satu dari tiga instansi Samsat selain Polri dan Kemendagri, menyebut angka itu merupakan hitung-hitungan dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga: Jangan Kelewat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Ini Syaratnya