Otomotifnet.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih diberlakukan di Jawa Barat sejak 1 Juli-31 Agustus 2022.
Program ini bermaksud untuk membantu pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban hanya dengan membayar pajak pokok tahun ini, tanpa dikenakan denda.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan, di antaranya wajib memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan dan untuk pembayaran pajak tahunan, bukan untuk lima tahunan atau pergantian pelat nomor.
Dikutip dari laman resmi Bapenda, berikut ini rincian program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022:
Bebas denda pajak kendaraan bermotor: diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang telat melaklukan proses pembayaran.
Bebas bea balik nama II: dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Bebas tunggakan PKB tahun ke-5: diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Diskon pajak kendaraan bermotor: pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
- Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
- Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
- Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
- Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
Diskon BBNKB I: pengurangan sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen.
Baca Juga: Nunggak PKB Malah Untung, 8 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2022