Jangan Kelewat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Ini Syaratnya

Ferdian - Sabtu, 30 Juli 2022 | 13:45 WIB

Ilustrasi STNK (Ferdian - )

Otomotifnet.comPemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih diberlakukan di Jawa Barat sejak 1 Juli-31 Agustus 2022.

Program ini bermaksud untuk membantu pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban hanya dengan membayar pajak pokok tahun ini, tanpa dikenakan denda.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan, di antaranya wajib memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan dan untuk pembayaran pajak tahunan, bukan untuk lima tahunan atau pergantian pelat nomor.

Dikutip dari laman resmi Bapenda, berikut ini rincian program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022:

Bebas denda pajak kendaraan bermotor: diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang telat melaklukan proses pembayaran.

Bebas bea balik nama II: dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Bebas tunggakan PKB tahun ke-5: diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Diskon pajak kendaraan bermotor: pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

Diskon BBNKB I: pengurangan sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen.

Baca Juga: Nunggak PKB Malah Untung, 8 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2022

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/29/141200215/syarat-dan-rincian-pemutihan-pajak-kendaraan-di-jawa-barat#:~:text=JAKARTA%2C%20KOMPAS.com%20%2D%20Program,tahun%20ini%2C%20tanpa%20dikenakan%20denda.