Otomotifnet.com - Para penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diuntungkan.
Karena ada 8 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di tahun 2022 ini.
Artinya para penunggak cukup bayar pokok pajaknya saja, sedangkan denda dihapuskan.
Dengan catatan, masing-masing wilayah punya program dan tenggak waktu masing-masing.
Mulai dari penghapusan sanksi denda administrasi hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).
Berikut daftar 8 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2022:
1. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022 mendatang.
Sebelumnya, program ini dijadwalkan berlaku pada 1 April sampai 30 Juni 2022.
Namun, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan ini.