Nunggak PKB Malah Untung, 8 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2022

Irsyaad W - Kamis, 28 Juli 2022 | 20:00 WIB

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di 5 daerah di Indonesia. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Para penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diuntungkan.

Karena ada 8 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di tahun 2022 ini.

Artinya para penunggak cukup bayar pokok pajaknya saja, sedangkan denda dihapuskan.

Dengan catatan, masing-masing wilayah punya program dan tenggak waktu masing-masing.

Mulai dari penghapusan sanksi denda administrasi hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

Berikut daftar 8 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2022:

1. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022 mendatang.

Sebelumnya, program ini dijadwalkan berlaku pada 1 April sampai 30 Juni 2022.

Namun, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan ini.