Nunggak PKB Malah Untung, 8 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2022

Irsyaad W - Kamis, 28 Juli 2022 | 20:00 WIB

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di 5 daerah di Indonesia. (Irsyaad W - )

8. Jawa Barat

Bapenda Jawa Barat kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat berlangsung dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat meliputi:

- Bebas Denda PKB;
- Bebas BBNKB II;
- Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5;
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor;
- Diskon BBNKB I.

Syarat dan mekanisme pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat:

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan ke seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

Bebas Bea Balik Nama II

- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

- Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

1.Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2 persen (dua persen);

2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4 persen (empat persen);

3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6 persen (enam persen);

4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8 persen (delapan persen);

5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10 persen (sepuluh persen).

Diskon BBNKB I

- Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).

Syarat dan Ketentuan

Adapun syarat dan ketentuan dalam pemutihan ini yakni, hanya berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor.

Bisa juga untuk kendaraan bermotor miliki Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.

Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Baca Juga: Enggak Usah Mikir Denda, Tujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Hingga September 2022

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2022/07/26/8-provinsi-yang-terapkan-pemutihan-pajak-kendaraan-2022-catat-batas-akhir-syarat-dan-mekanismenya?page=all