Pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus PKB, BBNKB dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
2. Bali
Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022.
Ada dua relaksasi di antaranya:
- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (5 Januari sampai 3 Juni 2022)
- Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (4 April sampai 31 Agustus 2022).
3. Kalimantan Utara
Dikutip dari Diskominfo Kalimantan Utara, relaksasi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Namun relaksasi program pemutihan pajak di Kaltara hanya berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak.