Nunggak PKB Malah Untung, 8 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2022

Irsyaad W - Kamis, 28 Juli 2022 | 20:00 WIB

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di 5 daerah di Indonesia. (Irsyaad W - )

Relaksasi ini berlangsung dari 1 April hingga 30 September 2022.

4. Kalimantan Tengah

Dikutip dari Sekretariat Daerah Kalimantan Tengah, terdapat program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.

Tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2022.

Relaksasi tersebut di antaranya:

- Pembebasan denda
- Keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
- Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB II
- Pembebasan Progresif ke-3 dan seterusnya

5. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan ke pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Ada kebijakan penghapusan atau pemutihan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang seperti pete-pete.

Pembebasan denda (pajak kendaraan) ini mulai 14 Juni sampai 31 Desember 2022.