Motor Listrik Baru dan Konversi Dimurahkan, Pembeli Disubsidi Rp 7 Juta

Irsyaad W - Rabu, 1 Februari 2023 | 10:40 WIB

Tiga model motor listrik dari Charged Indonesia yang bisa disewa berlangganan (Irsyaad W - )

"Pembagian seperti ini sementara, yang baru penyaluran insentifnya dilakukan ke Kemenperin, dari mana ya tentu saja dari Kemenkeu," ucap Rida.

Sementara, insentif untuk motor listrik konversi melalui Kementerian ESDM.

Rida mengatakan, detail insentif untuk konversi segera diumumkan.

"Yang konversi melalui kita (ESDM). Detailnya ya tentu saja kita lagi matangkan, agar kemudian nanti pada saatnya memudahkan para pengguna, penerima insentif," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan aturan subsidi motor listrik Rp 7 juta akan diluncurkan awal Februari 2023.

Motor-motor listrik kemungkinan bisa dibeli lebih murah karena diberi subsidi harga itu.

"Kami sudah finalkan terkait KBLBB di Ratas (Rapat Terbatas) kemarin, minggu depan sudah harus keluar Peraturan Menteri dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya," ujar Luhut.

"Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal," sambung Luhut beberapa waktu lalu.

Menurut Luhut prioritas subsidi tersebut akan diberikan kepada masyarakat sederhana.

Sejauh ini belum dijelaskan kisi-kisi pemberian subsidi tersebut, termasuk apakah langsung ke konsumen saat pembelian produk atau lewat cara lain.

Walau belum ada penjelasan teknis, termasuk syarat motor listrik mana saja yang mendapatkan fasilitas ini, pemberian subsidi diduga bakal menurunkan harga beli motor listrik sebesar Rp 7 juta dari harga normal.

Baca Juga: Aturan Subsdi Motor Listrik Dirilis Pekan Depan, Ada Potongan Rp 7 Jutaan

Sumber: https://medan.tribunnews.com/2023/01/30/motor-listrik-dapat-subsidi-rp-7-juta-untuk-pembelian-baru-dan-konversi