Otomotifnet.com - Harga motor listrik baru dan hasil konversi bakal dimurahkan.
Pembeli nantinya bakal disubsidi Rp 7 juta oleh pemerintah.
Informasinya, kebijakan tersebut bakal diumumkan dalam waktu dekat.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana beri penjelasan.
Subsidi mengenai kendaraan listrik ini dirapatkan kemarin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Rida memastikan, subsidi yang diberikan untuk motor listrik sebesar Rp 7 juta.
Nantinya subsidi ini akan diberikan untuk pembelian motor baru maupun hasil konversi.
"Memastikan segala macam persiapan karena seperti yang Pak Luhut sampaikan dan diketahui bersama pimpinan sudah firm bahwa akan ada insentif untuk mendorong KBLBB secara masif ke depannya," terangnya, (30/1/23).
"Salah satunya insentif berupa bantuan yang tadi sebesar Rp 7 juta baik untuk yang pembelian motor baru maupun yang konversi," ujarnya.
Ia mengatakan, sementara ini untuk insentif pembelian motor listrik baru disalurkan oleh Kementerian Perindustrian.