Otomotifnet.com - Ada aturan baru untuk bikin Surat Izin Mengemudi (SIM).
Para pemohon bakal diwajibkan melakukan scan wajah.
Dengan teknologi baru ini, para calo SIM terancam nganggur.
Bahkan teknologi ini sudah diterapkan pada beberapa Satpas Protype.
Fungsinya mengidentifikasi apakah benar yang mendaftar benar-benar pemohon asli atau lewat calo.
Hal ini seperti disampaikan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo.
"Sudah berjalan dari e-drives pada 2019 secara bertahap, secara sudah ada di 26 lokasi Satpas prototype," kata Djati, (31/1/23).
Adapun salah satu kelebihan dari Satpas Prototype adalah pelayanan berbasis IT dan modern, sehingga dapat memberikan pelayanan yang cepat dan terpadu.
"Nantinya semua sarana prasarananya akan dilengkapi, termasuk untuk praktik berkendara sehingga mampu memberikan kenyamanan kepada masyarakat," jelasnya.