Otomotifnet.com - Kasus kecelakaan yang merenggut nyawa mahasiswa Universitas Indonesia (UI) masih jadi perbincangan di masyarakat.
Pasalnya, korban yang terlindas mobil Purnawirawan Polri Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 itu malah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Sementara itu, pensiunan polri tersebut justru lolos dari jerat hukum.
Selain melindas Hasya hingga korban bersimbah darah dan tergeletak di jalanan, Eko juga disebut menolak mengantarkan korban ke rumah sakit.
Eko berdalih, korban tidak berhati-hati mengendarai motornya sehingga terjatuh.
Lalu, dirinya yang tengah melintas di jalan yang sama, yakni Jalan Srengseng Sawah, tidak sengaja melindas korban.
Eko pun merasa dirinya tidak seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini.
Ayah korban, Adi Syahputra, mengatakan bahwa butuh waktu cukup lama hingga ambulans datang dan korban dibawa ke rumah sakit.
“Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan,” ujar Adi (25/11/2022).
Apakah purnawirawan polri itu benar-benar bisa lolos dari jerat hukum begitu saja?