Namun, perlu diingat besaran jumlah uang tersebut belum termasuk tunjangan yang lainnya.
Sebelumnya diberitakan, mahasiswi Universitas Suryakencana Ciajur, Selvi Amalia Nuraeni tewas ditabrak Audi A6.
Dari keterangan pihak keluarga korban, mobil yang menabrak korban diduga bagian dari rombongan kepolisian.
Kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi yang dihimpun di lokasi.
Menurut Yudi, di rekaman CCTV menunjukkan sebuah Toyota Kijang Innova merupakan bagian dari rombongan.
Karena itu, Yudi mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini yang menurutnya terkesan ditutup-tutupi.
Sementara itu, Doni Hermawan menegaskan, mobil yang terlibat kecelakaan tersebut bukan bagian dari rangkaian rombongan pengawalan polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil tersebut rangkaian liar yang memaksa masuk iring-iringan Polisi.
Mobil yang dimaksud Audi A6 yang dikemudikan Sugeng Guruh (41).
Saat insiden, Sugeng bersama majikannya, Nur (23) yang merupakan selingkuhan dari Kompol D.
Setelah melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan sejumlah alat bukti, Sugeng pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Cianjur.
Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: Inilah Audi A6 Hitam Penabrak Mahasiswi di Garut, Ada Bekas Sobek di Bumper Bawah