Otomtifnet.com - Korlantas Polri siapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus motor listrik.
Nantinya, SIM tersebut dipecah-pecah lagi berdasarkan angka kilowatt per jam (kWh).
Informasi ini disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Sebab, motor listrik di Indonesia masih menjadi 'barang baru' yang sedang didorong ekosistemnya oleh pemerintah, baik jenis sepeda maupun kendaraan bermotor.
Namun sampai sekarang, regulasi berlalu lintasnya belum jelas.
"Kami sedang menghitung kWh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km/jam harus memiliki SIM," ucap Yusri, (2/2/23).
Artinya, meski kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam, maka wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM.
Sementara itu, Korlantas Polri juga segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan.
SIM C untuk motor 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk 500 cc ke atas.