Untuk menentukan apakah motor listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan perhitungan kWh motor listrik tersebut.
"Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya," kata dia.
"Kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek)," tandas Yusri.
Baca Juga: Aturan Baru Bikin SIM, Pemohon Wajib Scan Wajah, Calo Dibuat Nganggur