Otomtifnet.com - Korlantas Polri siapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus motor listrik.
Nantinya, SIM tersebut dipecah-pecah lagi berdasarkan angka kilowatt per jam (kWh).
Informasi ini disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Sebab, motor listrik di Indonesia masih menjadi 'barang baru' yang sedang didorong ekosistemnya oleh pemerintah, baik jenis sepeda maupun kendaraan bermotor.
Namun sampai sekarang, regulasi berlalu lintasnya belum jelas.
"Kami sedang menghitung kWh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km/jam harus memiliki SIM," ucap Yusri, (2/2/23).
Artinya, meski kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam, maka wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM.
Sementara itu, Korlantas Polri juga segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan.
SIM C untuk motor 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk 500 cc ke atas.
Untuk menentukan apakah motor listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan perhitungan kWh motor listrik tersebut.
"Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya," kata dia.
"Kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek)," tandas Yusri.
Baca Juga: Aturan Baru Bikin SIM, Pemohon Wajib Scan Wajah, Calo Dibuat Nganggur