Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pecah kaca mobil itu terjadi di RT 03 RW 14, Dukuh Badran Mulyo, Kelurahan Lalung, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.
Kejadian tersebut terjadi pukul 15.30 WIB.
Korban adalah Supar (50) warga RT 02 RW 01, Dukuh Pingkok, Desa Beruk, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar.
Kejadian bermula saat korban berangkat dari rumah menuju ke Bank dengan mengemudikan Toyota Yaris merah dengan nopol AD 9484 HM (2/2/2023) sekira Pukul 14.00 WIB.
Korban berencana mengambil uang tunai sebesar Rp 60 juta.
Sebelumnya korban sudah membawa uang tunai dari rumah sebesar Rp 100 juta.
Selanjutnya setelah korban mengambil uang, sekira pukul 15.00 WIB, korban memasukan uangnya tersebut di dalam tas kulit warna cokelat miliknya.
Sehingga total uang yang dibawanya sebesar Rp 160 juta.
Selanjutnya tas yang berisikan uang tersebut ditaruh di kursi penumpang sebelah kiri mobil miliknya.
Kemudian korban menuju ke Kantor Dispertan PP Kabupaten Karanganyar untuk urusan pekerjaan.