Sata itu warga setempat kemudian berkerumun di lokasi, termasuk Eko yang mengemudikan mobil tersebut.
Mereka mengevakuasi korban ke area pinggir jalan.
Seperti diketahui, Hasya tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri pada 6 Oktober 2022.
Namun, belakangan polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.
Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.
Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Polisi langsung menyetop penyidikan kasus kecelakaan usai menetapkan Hasya sebagai tersangka dengan mengirimkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 17 Januari 2023.
Belakangan, hasil penyelidikan itu menuai protes dari keluarga Hasya dan banyak pihak sehingga Kapolda Metro Jaya memerintahkan adanya penyelidikan ulang.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya itu pada Kamis (2/2/2023) siang.
Setidaknya ada sembilan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu.
Baca Juga: Aneh, Warna Mobil Diesel Pajero Sport Pensiunan Polisi Tabrak Mahasiswa UI Ganti, Hitam Jadi Putih