Otomotifnet.com - Pemohon SIM C bisa remedi jika gagal dalam ujian pratik.
Seperti halnya di provinsi Jawa Tengah, pengulangan ujian praktik SIM C maksimal 3 kali.
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, toleransi batas uji praktik SIM diberikan sebagai kesempatan pemohon untuk membuktikan kompetensi dasar berkendara.
"Sesuai perintah Korlantas, 2-3 kali. Kita tetap evaluasi, apakah murni skill atau gagal karena cemas dan gerogi," kata Agus, (1/2/23).
Selain itu, masing-masing Satpas Kabupaten dan Kota juga menyediakan program pelatihan SIM.
Nantinya, kegagalan ujian praktik dapat dijadikan bahan evaluasi.
Agus menjelaskan, pelatihan SIM dilakukan untuk membantu pemohon yang belum cukup kompeten menguasai teknik berkendara.
"Seminggu sekali ada jadwalnya, tiap Sabtu kan pelayanan Satpas setengah hari," terangnya.
"Pemohon di awasi oleh ahli yang berkompeten. Di fasilitasi sharing masalah-masalah teori dan praktik safety riding," ucapnya.
Selain pelatihan, Korlantas Polri juga bakal menerbitkan buku pedoman ujian SIM.
Materi teori dan praktik diberikan sebagai edukasi dan pemahaman dasar-dasar tertib berkendara.
Fungsi edukasi digunakan untuk menumbuhkan budaya disiplin berlalu lintas.
Dengan demikian, kecelakaan penyebab jatuhnya korban jiwa di Indonesia bisa berkurang.
"Syarat permohonan SIM berusia 17 tahun. Di usia pelajar, anak SMA sederajat perlu pendidikan dasar lalu lintas," sebutnya.
"Usia yang matang untuk introspeksi diri, berguna bersama, tertib, disiplin dan bertanggung jawab atas keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya," tandas Agus.
Baca Juga: Ujian SIM CI dan CII Gak Wajib Pakai Moge Polisi, Bawa Sendiri Dipersilakan