Otomotifnet.com - Korlantas Polri sudah siapkan moge untuk ujian praktik SIM CI.
Namun, para pemohon SIM CI dan CII nantinya gak wajib pakai moge milik Polisi.
Pemohon yang bawa dan ingin pakai moge milik sendiri dipersilakan.
Keterangan ini disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Ada yang mau datang sendiri pake motornya, boleh, silakan aja, kami kan melayani masyarakat," tuturnya di Mabes Polri, (26/1/23).
"Kami siapkan apa yang mau diini (dipakai), kalau nggak mau pake ini (motor yang disiapkan), boleh (bawa sendiri)," ucap Yusri.
Lebih lanjut, ia menambahkan, tidak ada batasan percobaan dalam praktik ujian SIM.
Artinya, pemohon dipersilakan melakukan percobaan atau praktik lebih dari sekali dalam ujian SIM.
"Dalam aturan perpol, sekali tes, gagal, harus ulang lagi 2 minggu kan. Sekarang boleh dikasih terus, saya sudah instruksikan kepada seluruh Kasatlantas, seluruh Kasi SIM, suruh ulangi dia sampe dia bisa," tegasnya.