Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Habis Bikin SIM C Enggak Bisa Langsung Buat SIM CI dan CII, Ini Alasannya

Ferdian - Senin, 9 Januari 2023 | 18:15 WIB
Ilustrasi peningkatan SIM C ke SIM CI
Ilustrasi peningkatan SIM C ke SIM CI

Otomotifnet.com - Penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) C sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021.

Dalam aturan ini, SIM CI dan CII tidak bisa sembarang dimiliki setiap orang.

Pengkategorian SIM C berdasar kapasitas mesin atau isi silinder.

Disebutkan bahwa SIM C, untuk semua motor, maksimal 250 cc.

Lalu, SIM CI untuk motor di atas 250 cc hingga 500 cc.

Sedangkan CII, untuk motor di atas 500 cc.

Untuk bisa memiliki SIM CI, sebelumnya seseorang harus sudah memiliki SIM C.

Tapi, tak bisa langsung bikin SIM C dan SIM CI dalam waktu yang bersamaan.

Pasalnya, untuk bisa memiliki SIM CI, pengendara motor sebelumnya harus memiliki SIM C minimal satu tahun setelah penerbitan.

Aturan tersebut dijelaskan dalam ayat 3 poin 8 dan 9 dalam Perpol No. 5 Tahun 2021, berikut ini isinya:

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa