Otomotifnet.com - Lahir Isuzu Traga tak biasa yang gendong alat mirip di Bandara.
Tugasnya penting, untuk pergoki benda ilegal.
Isuzu Traga ini berjuluk Mobil X-Ray milik Pemprov Jatim bersama Ditjen Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I dan II.
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, Budi Raharjo beri penjelasan saat penyerahan ke Satpol PP Jatim.
"Mobil ini sengaja kami lakukan pengadaan untuk membantu penegakan terhadap penyulundupan dan penyalahgunaan cukai ilegal. Rokok terutama," kata Budi Raharjo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Mobil X-Ray itu pengadaannya untuk memberikan support pada Satpol PP, khususnya di bidang penegakan hukum.
Nantinya dioperasikan tidak hanya di provinsi saja, melainkan juga di kabupaten/kota secara bergantian yang memang berpotensi ataupun memiliki internsitas penyalahgunaan cukai.
Mobil X-Ray ini memiliki kelebihan.
Pertama, bisa melakukan cek penyalahgunaan on the spot, memiliki kapasitas lebih besar dan memiliki kelebihan bisa memeriksa tanpa membuka kemasan barang yang misalnya berupa paket.
"Jadi tidak perlu sampai merusak segel saat pemeriksaan pada barang yang diindikasi cukai ilegal," terangnya.
Selain itu, alat X-Ray di Traga itu juga bisa memeriksa barang dengan berat sampai 100 kg.
Hal ini tentu lebih besar dibandingkan dari alat pemeriksaan yang ada sebelumnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Jatim, Hadi Wawan Guntoro menegaskan, mobil X-Ray ini dipastikan sangat membantu.
Sebab, selama ini operasi yang dilakukan baru dilakukan secara manual.
"Memang selama ini operasi kami selama ini manual. Ketika ada indikasi dan informasi ada pengiriman rokok ilegal, maka kami akan operasi," sebut Hadi.
"Termasuk di ekspedisi, kami gerak juga berdasarkan info masyarakat atau dari intelejen lalu kami periksa manual," tegasnya.
Dengan mobil X-Ray ini, Hadi optimis tugas pengawasan dan penindakan pada barang kena cukai ilegal akan sangat terbantu dan termudahkan.
Selain itu pelaksanaannya juga akan lebih masif.
Baca Juga: Dicegat Tak Berkutik, Isi Kabin Bikin Pemilik Isuzu Panther Terancam 5 Tahun Penjara