Perkara Gaji, Mantan Karyawan Pondok Gontor Dikado 5 Tahun Penjara, Bukti Colt T120SS

Irsyaad W - Senin, 6 Februari 2023 | 16:37 WIB

Barang bukti Mitsubishi Colt T120SS milik Pondok Modern Darussalam Gontor yang dimaling mantan karyawan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Mantan karyawan Pondok Modern Darussalam Gontor dikado 5 tahun penjara.

Hal ini karena pelaku sakit hati perkara gaji sering dipotong.

Alhasil Ia maling Mitsubishi Colt T120SS yang kini jadi barang bukti.

Diketahui, Colt T120SS tersebut milik Toko Usaha Kesejahteraan Keluarga Gontor (UKKG) Pondok Modern Darussalam Gontor.

Sementara inisial pelaku yakni GS (51) warga Jatinegara, Tegal, Jawa Tengah.

Namun pelarian GS berhasil digagalkan anggota Polsek Mlarak, Ponorogo, Jawa Timur.

Kapolsek Mlarak, Iptu Rosyid Effendi menyatakan, tersangka GS ditangkap di wilayah Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

GS mengaku melakukan pencurian karena sakit hati gajinya sering dipotong.

"Tersangka merasa sakit hati karena gaji sering dipotong, sehingga tersangka keluar dari UKK," jelas Rosyid, (6/2/23).

"Selain itu tersangka mencuri kendaraan pikap tersebut akan dipergunakan usaha sebagai jasa angkutan," ujar Rosyid.

Menurut Rosyid, aksi pencurian yang dilakukan tersangka baru diketahui setelah Colt T120SS yang kesehariannya untuk mengangkut kiriman air mineral tidak ada di tempat, (3/2/23).

Padahal saat itu sudah waktunya untuk mengirim air mineral ke toko pemesan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pikap tersebut berjalan menuju Desa Siwalan.

Padahal hari itu tidak ada jadwal pengiriman air mineral ke lokasi tersebut.

Namun dari rekaman CCTV terlihat tersangka berjalan dari selatan ke utara dengan mengenakan kemeja lengan panjang dan memakai masker.

Sesaat kemudian, tersangka sudah tidak terlihat lagi.

Hanya saja terlihat pikap milik UKK melaju ke arah utara.

Tak hanya itu, beberapa saksi melihat tersangka mondar-mandir di sekitar UKK.

"Dengan beberapa bukti petunjuk tersebut di atas maka diduga yang telah melakukan pencurian kendaraan pikup di atas adalah tersangka," ungkap Rosyid.

Setelah dilakukan penangkapan, kata Rosyid, tersangka GS mengakui semua perbuatannya.

Untuk mencuri Colt T120SS tersebut, tersangka menggunakan kunci kontak semasa tersangka masih bekerja di UKK tersebut.

Selanjutnya Colt T120SS yang dicuri itu disembunyikan di rumah rekannya di Kediri.

Terhadap perbuatannya, tersangka GS saat ini sudah ditahan di Mapolsek Mlarak.

Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Pasutri Pindah Tidur di Sel, Mobil Bak Punya Bos Dijual Enggak Izin, Korban Sakit Hati

Sumber: https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/06/110437378/mantan-karyawan-curi-mobil-pikap-pondok-gontor-pelaku-mengaku-sakit-hati