Cara Klaim Ganti Rugi Mobil Kena Cipratan Cat di Tol Japek, Catat Syaratnya

Irsyaad W - Selasa, 7 Februari 2023 | 15:02 WIB

Mini cooper s yang jadi korban cipratan cat (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Beberapa mobil jadi korban cipratan cat di proyek tol Jakarta-Cikampek (Japek).

PT Jasa Marga pun merespon agar para korban mengajukan klaim ganti rugi.

Hal ini disampikan Humas Jasamarga Jalan Raya Cikampek yang mengelola Ruas Tol MBZ, Roy Martin.

"Terkait setiap mobil yang terkena cipratan itu bisa diklaim tapi harus dikonfirmasi terlebih dahulu," kata Roy saat dihubungi, (4/3/23).

Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus, salah satunya kerugian akibat jalan yang berlubang atau terkena cipratan cat.

Merujuk prosedur tersebut, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dulu peristiwa yang dialami di TKP kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080.

Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim tersebut dan akan membuatkan Berita acara kerusakan atau kerugian pengguna jalan.

Twitter/RUDI VALINKA
Dalam lingkaran merah, bercak-bercak putih bekas cipratan cat dari proyek pengecatan tol Jakarta-Cikampek

Bahwa proses klaim harus dilakukan dalam tenggat waktu 3x24 jam sejak peristiwa terjadi.

Selain itu pengguna jalan juga diminta untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi klaim, seperti