1. identitas diri,
2. foto fisik kendaraan,
3. surat keterangan polisi dan bukti tanda terima transaksi atau struk tol atau kartu e-toll yang digunakan di perjalanan saat peristiwa terjadi sebagai bukti transaksi.
"Nanti akan ada Form untuk mengisi terkait kejadiannya, foto mobil, nomor polisi, KTP. Nanti mobil akan dibawa ke bengkel yang ingin dituju," bebernya.
Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Prosedur tersebut berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group.
Untuk ruas jalan tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya bisa memberlakukan prosedur yang berbeda.
Sebelumnya, Rudi Valinka menceritakan keluhanannya di akun Twitternya setelah melewati Tol Japek tepatnya pintu keluar Bekasi Barat.
Akibatnya Mii Cooper S miliknya kena cipratan cat, sehingga ia harus mengalami kerugian mencapai Rp 750 ribu untuk membersihkan bekas cat ke bengkel.
Baca Juga: Proyek Pengecatan Tol Japek Ngaco, Cat Nyiprat ke Bodi Mini Cooper dan Mobil Lain