Otomotifnet.com - Status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah Syahputra dicabut.
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI Hasya yang tewas usai terlibat kecelakaan dengan Pajero Sport purnawirawan Polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, status tersangka dicabut setelah ditemukan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat tentang pencabutan status tersangka," jelas Trunoyudo (6/2/2023).
Selain kesalahan prosedur, kata Trunoyudo, Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut.
Namun, Trunoyudo enggan menjelaskan lebih lanjut soal alat bukti baru yang dimaksud.
Ia hanya menegaskan bahwa pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.
"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut," kata Trunoyudo.
Diberitakan sebelumnya, Hasya tewas ditabrak pensiunan Polri AKBP (purn) Eko Setia Budi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong Mitsubishi Pajero Sport yang dikendarai Eko dari arah berlawanan.
Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut.
Hasya lantas tergelincir di atas aspal.
Eko yang tak siap mengerem mobilnya kemudian menghantam tubuh Hasya.
Baca Juga: Detik-detik Mahasiswa UI Diterjang Pajero Sport Pensiunan Polri, Kejadian Cepat