Otomotifnet.com - Terkuak sosok sopir Toyota Fortuner pelat Polri 3110-00 penabrak pemotor.
Ternyata Fortuner hitam tersebut dikemudikan anak anggota Polisi.
Diketahui insiden terjadi di Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, sekitar pukul 17:00 WIB, (6/2/23) lalu.
Informasi ini dikatakan Kanit Laka Satlantas Wilayah Jakarta Timur, AKP H Ediyono.
"Informasi dari hasil pemeriksaan semalam, mobil tersebut dikendarai oleh putranya," ungkap Ediyono, (7/2/23).
Meski demikian, anak anggota Polisi itu sudah memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Pemilik Toyota Fortuner itu berdinas di Kanit Samapta Polda Lampung.
"Itu kan kendaraan dinas. Itu tidak boleh (digunakan anaknya), tapi apa mungkin izin sama orangtua itu kita tidak paham," tegas Ediyono.
"Tapi intinya putranya tidak boleh (menggunakannya). Bapaknya saja kalau tidak peruntukkan dinas tidak boleh," imbuh dia.