Terkait sanksi penggunaan mobil dinas, Ediyono menuturkan hal tersebut akan diserahkan ke Propam.
"Untuk kecelakaan tetap penanganan dari kita, tapi untuk masalah dinas diserahkan ke Propam. Ke Paminal Polda Metro Jaya supaya ditindak lanjuti di sana," imbuh dia.
Lebih lanjut, Ediyono membantah jika Fortuner tersebut melintas di jalur Busway saat kecelakaan.
"Tidak benar itu (lewat jalur Transjakarta). Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, dari laporan masyarakat di TKP, itu kendaraan ambil jalur tengah," ucap Ediyono.
"Kalau jalur busway itu paling kanan, ini jalur tengah," ujarnya.
Ediyono menceritakan, kronologi bermula saat Fortuner berpelat Polri 3110-00 melaju di jalur tengah dari arah Pulo Gadung menuju Pramuka.
Sesampainya di perempatan jalan, ada empat pengendara motor yang melaju dari Mal Arion ke Kelapa Gading.
Kemudian salah satu pengendara motor pun tertabrak.
"Begitu di tempat kejadian perkara (TKP) di TL (traffic light) Arion, terjadilah laka (kecelakaan)," terang Ediyono.
Korban pun langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Persahabatan.
Warga setempat juga melaporkan kejadian tersebut ke polisi, sehingga polisi langsung datang ke lokasi.
"Pihak kami datang ke TKP, tapi di sana tidak ditemukan (korban). Kami langsung datang ke RS Persahabatan," jelasnya.
Menurut informasi yang diperoleh polisi, korban mengalami patah tulang pada tangan sebelah kanan, dan luka lecet pada kaki kanannya.
"Pada prinsipnya, pihak pengemudi Fortuner bertanggung jawab penuh atas perbuatannya," tegas Ediyono.
Baca Juga: Mobil Diesel Toyota Fortuner Pelat Dinas Polisi Serobot Lampu Merah, Pemotor Dibikin Patah Tulang
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/07/22402981/mobil-dinas-polisi-yang-tabrak-pengendara-motor-di-rawamangun-dikendarai?page=all#page2 dan https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/08/12302191/anak-polisi-pakai-mobil-dinas-tabrak-pemotor-di-rawamangun-kanit-lantas?page=all#page3