Otomotifnet.com - Penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) masih dikaji.
Terkait hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberi masukan dan aspirasi terkait wacana kebijakan dalam mengatur kepadatan lalu lintas di Jakarta.
“Rencana implementasinya masih butuh waktu panjang, aturannya pun masih dalam proses kajian. Silakan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasinya,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dalam keterangan tertulis (7/2/2023).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menambahkan, pihaknya masih mengkaji penerapan ERP, khususnya untuk melihat kesiapan fasilitas transportasi publik di Jakarta.
Tentunya, juga dengan mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari komunitas transportasi dan masyarakat.
“Kajian penerapan ERP yang sedang dilakukan bertujuan untuk mengurai titik-titik kemacetan di Jakarta dengan cara memindahkan pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke transportasi publik. Oleh karena itu, kami memastikan kesiapan layanan dan infrastruktur transportasi publik di Jakarta,” ucap Syafrin.
“Kami juga secara rutin menyosialisasikan kajian penerapan ERP ini kepada seluruh stakeholder dan elemen masyarakat termasuk komunitas transportasi, seperti asosiasi angkutan online untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan jika kebijakan ERP ini diterapkan,” katanya.
Pemprov DKI juga mencatat, peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta berdampak pada jumlah kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan data Kantor Kepolisian Republik Indonesia 2021, sebanyak 8.000 kecelakaan terjadi sepanjang 2020.
Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan motor.