"Apa yang menjadi tuntutan ibu dan bapak sekalian ini, akan masuk ke dalam pembahasan kembali," ujar dia lagi.
Sebelumnya Syafrin mengatakan angkutan ojol tidak dikecualikan apabila ERP diterapkan.
Angkutan massal pengangkut orang yang bebas dari ERP hanyalah angkutan umum dengan pelat nomor kuning.
Sementara ojek online, beroperasi menggunakan kendaraan pelat nomor hitam atau kini putih bila sudah diganti mengikuti ketentuan baru dari kepolisian.
Adapun sistem ERP sendiri, tercantum dalam Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Pada beleid-nya, ERP direncanakan akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Usulan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Secara rinci, kendaraan yang dikecualikan terkan ERP yaitu sepeda listrik, kendaraan berpelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.
Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, kendaraan jenazah dan pemadam kebakaran.
Baca Juga: Jalan Berbayar Jakarta Kena Damprat, Disebut Cuma Geser Titik Kemacetan