Otomotifnet.com - Ojek online dimanja betulan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Karena dibebaskan alias gratis ketika melewati jalan berbayar di Jakarta.
Keterangan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Ia berjanji, transportasi online masuk kategori jenis kendaraan tidak dikenakan biaya jalan berbayar.
Keputusan ini, hasil dari dengar pendapat dari berbagai pihak termasuk ojek online (ojol) dan taksi online atas penerapan ERP.
"Ojol menjadi masuk ke dalam angkutan umum karena termasuk angkutan khusus. Maka rencana penerapan ini akan dikecualikan," ucap Syafrin saat menemui massa aksi ojol, (8/2/23).
Bahkan Syafrin juga mengatakan saat ini jajarannya akan menarik rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sebelumnya telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta.
"Kami sudah mendengar aspirasi rekan-rekan angkutan online semua, baik roda empat dan ojol terkait rencana penerapan ERP di Jakarta," ucapnya.
"Ada dua tuntutan yaitu pengkajian kembali raperda dan angkutan online tidak dikenakan ERP," katanya.
"Saya ingin sampaikan ERP ini hanyalah alat. Tujuannya ialah pengendalian lalu lintas di Jakarta yang saat ini sudah sangat macet," tambah Syafrin.
"Apa yang menjadi tuntutan ibu dan bapak sekalian ini, akan masuk ke dalam pembahasan kembali," ujar dia lagi.
Sebelumnya Syafrin mengatakan angkutan ojol tidak dikecualikan apabila ERP diterapkan.
Angkutan massal pengangkut orang yang bebas dari ERP hanyalah angkutan umum dengan pelat nomor kuning.
Sementara ojek online, beroperasi menggunakan kendaraan pelat nomor hitam atau kini putih bila sudah diganti mengikuti ketentuan baru dari kepolisian.
Adapun sistem ERP sendiri, tercantum dalam Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Pada beleid-nya, ERP direncanakan akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Usulan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Secara rinci, kendaraan yang dikecualikan terkan ERP yaitu sepeda listrik, kendaraan berpelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.
Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, kendaraan jenazah dan pemadam kebakaran.
Baca Juga: Jalan Berbayar Jakarta Kena Damprat, Disebut Cuma Geser Titik Kemacetan