Jangan Langgar Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta, Denda Setengah Juta

Ferdian - Senin, 13 Februari 2023 | 18:20 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Jangan pada nekat, lewat 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap dendanya lumayan.

Ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan Jakarta mulai Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore mulai 16.00-21.00 WIB.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga akan lebih memperketat pengawasan pelanggaran.

Pada Operasi Keselamatan Jaya yang digelar 7 sampai 20 Februari 2023, wilayah ganjil genap masuk ruang gerak kepolisian melalui tilang E-TLE dan penindakan preemtif maupun preventif.

Perlu diingat, pengendara yang melanggar melintasi rute ganjil genap, bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Berikut 25 jalan protokol yang diterapkan ganjil genap (gage), yaitu: 

-Jalan Pintu Besar Selatan

-Jalan Gajah Mada

-Jalan Hayam Wuruk

-Jalan Majapahit