Otomotifnet.com - Seorang wanita inisial I (43) terancam hukuman 4 tahun penjara.
Hal ini perkara Dirinya terima gadai Honda BeAT Rp 800 ribu.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang di kediamannya desa Tawangrejeni, Turen, kabupaten Malang, Jawa Timur, (10/2/23).
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, I diamankan karena diduga jadi penadah motor curian.
"Pelaku diamankan oleh petugas pada Jumat siang, beserta barang bukti sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang," jelas Taufik, (12/2/23).
Taufik menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan dua tersangka curanmor yang ditangkap pada Desember 2022 lalu.
Kini kedua tersangka telah menghuni sel tahanan Rutan Polres Malang sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dari hasil keterangan dua tersangka, polisi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan barang bukti motor curian yang sudah digadaikan ke orang lain.
"Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku penadahan setelah melakukan pemeriksaan intensif kepada dua tersangka pelaku curanmor," ungkapnya.
Dari pengakuan I, Dirinya menerima gadai Honda BeAT dari kedua tersangka dengan harga Rp 800 ribu sekitar dua bulan lalu.