Wanita Ini Terancam 4 Tahun Penjara, Perkara Terima Gadai Honda BeAT Rp 800 Ribu

Irsyaad W - Selasa, 14 Februari 2023 | 15:16 WIB

Honda BeAT diamankan dari seorang wanita yang diduga penadah motor curian seharga Rp 800 ribu (Irsyaad W - )

I menerima BeAT tersebut tanpa memeriksa kelengkapan surat kendaraan terlebih dahulu.

Kemudian I menggunakan Honda BeAT tersebut untuk kegiatan sehari-hari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini I harus berurusan dengan penyidik kepolisian.

Akibat perbuatannya, I dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara kedua pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Aksi Licin Wanita Muda Tamat, Nekat Gadai 5 Mobil Rental, Hutang Dibayar Bui

Sumber: https://jatim.tribunnews.com/2023/02/12/diduga-terima-gadai-motor-curian-perempuan-asal-turen-diringkus-polres-malang-dihargai-rp800-ribu