Otomotifnet.com - Licin, wanita bernama Reni Widowati (32) harus berurusan dengan polisi usai terlibat penggelapan mobil rental.
Warga Kecamatan Bulu, Temanggung, Jawa Tengah, tak lama langsung ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Sleman.
Uang hasil gadai mobil rental tersebut, digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolsek Sleman, Kompol Supardi menceritakan, kejadian itu bermula ketika pada bulan Maret lalu pelaku menyewa 5 unit mobil kepada korban Sutrisno yang merupakan pengusaha rental asal Bantul.
Tempo waktu masing-masing mobil berbeda.
Tetapi sistem pembayarannya disepakati bulanan dengan kontrak setiap tanggal 1 harus membayar uang sewa sebesar Rp 5-7 juta tiap bulan.
"Pada bulan pertama lancar. Tetapi bulan berikutnya itu dihubungi susah. Pada tanggal 1 Juni ini, korban menghubungi pelaku untuk diminta membayar biaya sewa. Tapi nomor pelaku tidak aktif dan pelaku sulit dicari keberadaannya," kata Kompol Supardi, di Mapolsek Sleman (10/6/2022).
Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polsek Sleman, tanggal 2 Juni 2022.
Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi.