Otomotifnet.com - Viral bus kena getok tarif parkir Rp 150 ribu di kota Bandung.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan klarifikasinya.
Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf mengatakan, dari hasil klarifikasi lapangan, ditemukan fakta bahwa yang melakukan 'ketok' harga parkir tersebut merupakan juru parkir (jukir) ilegal bukan dari juru parkir resmi Dishub.
"Terkait parkir bus mahal di Jalan Kebon Kawung, sudah klarifikasi bahwa jukir tersebut adalah jukir preman. Ketika selesai jam kerja jukir resmi, jukir preman tersebut masuk," ujar Rizky (13/2).
Menurut Rizky, tarif resmi parkir pelayanan parkir zona pusat kota, untuk bus yakni sebesar Rp 7.000 per jam.
Agar tidak terulang kejadian serupa, Dishub terus melakukan operasi bersama dengan Kepolisian dan TNI untuk menindak juru parkir ilegal di Kota Bandung.
"Kita bergabung dengan bidang pengendalian dan operasi, TNI serta Polri melakukan penindakan," katanya.
"Namun, saat penindakan suka kucing-kucingan dengan petugas, disaat kami pergi mereka datang lagi,".ujarnya.
Ia mengimbau, masyarakat untuk parkir di tempat resmi dan dengan juru parkir yang berseragam resmi serta dengan resmi.
Berikut merupakan ciri-ciri karcis parkir resmi dari UPT Parkir Dishub Kota Bandung; yakni terdapat nomor seri, cap pemerintah kota Bandung, dan tertera tarif parkir satu jam pertama dan berikutnya.