Otomotifnet.com - Tak sedikit pengguna jalan tol yang menyalahgunakan bahu jalan.
Banyak pengemudi yang masih mendahului kendaraan di depan pakai lajur tersebut.
Padahal tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan.
Mengingat salah satu fungsi bahu jalan adalah untuk kondisi darurat, maka mungkin saja ada mobil yang berhenti karena mengalami masalah.
Sehingga, ketika bahu jalan digunakan untuk mendahului maka risiko kecelakaan sangat tinggi.
Fenomena tersebut tentu menjadi perhatian kita semua untuk bisa menghadirkan perilaku tertib dalam berlalu lintas khususnya di jalan tol.
Kasat Lantas Polres Depok AKBP Bonifacius Surano mengatakan pengendara yang menggunakan bahu jalan sebagai jalan atau untuk mendahului, seharusnya ditindak tegas.
“Mendahului melalui bahu jalan untuk mobil sipil sudah pasti pelanggaran, seharusnya bisa kena tilang, hanya saja kami belum bisa menindak atau menilang secara langsung karena masih masa peralihan ke tilang elektronik,” ucap Boni (19/2/2023).
Ia mengatakan anggota kepolisian yang bertugas, khususnya Patroli Jalan Raya (PJR) tidak diperbolehkan menilang dan tidak dibekali perangkat tilang.
“Saat ini sedang proses peralihan tilang langsung ke tilang elektronik, hal itu bertujuan menghindari terjadinya damai di tempat tanpa ada penilangan, itu yang tidak diinginkan,” ucap Boni.