Mereka diringkus di sebuah rumah kontrakan tempat persembunyiannya.
Dari lokasi persembunyian para tersangka, polisi mendapatkan barang bukti diduga hasil curian.
Selain Honda Scoopy milik Galang, terdapat tiga motor matik lainnya, yakni dua Honda BeAT dan satu Honda Vario 150.
"Para tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Cipondoh guna penyelidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP," jelas Zain.
Baca Juga: GPS Dicopot, Tiga Kijang Innova Reborn Lenyap Oleh Satu Pria Licik Ini