Otomotifnet.com - Motor listrik akan mendapat subsidi dari pemerintah, jadi harga bisa makin murah.
Aturan terkait insentif ini kabarnya sedang digodok dan siap diumumkan tidak lama lagi.
Budi Setiyadi, Staf Ahli Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas, mengatakan, salah satu syarat dalam pemberian subsidi motor listrik adalah perihal kandungan minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Dalam subdisi itu memang yang saya dengar TKDN memang menjadi persyaratan, minimal 40 persen, seperti amanat Pak Presiden," ujar Budi di JIExpo, Kemayoran, Jakarta (23/2/2023).
Budi yang juga menjabat Ketua Umum Aismoli, mendorong para APM untuk meningkatkan TKDN, agar bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah dalam rangka pembelian kendaraan listrik.
"Saya mendorong kepada APM motor listrik, tingkatkan lah TKDN-nya, sebagaimana perintah presiden, sehingga permasalahan apapun yang menyangkut subsidi kita sudah siap," ucap Budi.
Ia menambahkan, pemberian insentif bakal mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik.
Sebab, harga motor listrik saat ini masih cukup tinggi dibandingkan harga motor konvensional atau ICE (Internal Combustion Engine).
"Kalau subsidi diberikan, saya yakin kapasitas produksi dari 52 APM (merek yang sudah terdaftar) tadi bisa ditingkatkan, motor listrik kenapa masih lambat penjualannya, karena kan harganya masih tinggi," katnya.
Selain itu, pemberian subsidi dilakukan untuk mengejar target pemerintah yang sampai tahun 2024, menargetkan penjualan 2 juta motor listrik di Indonesia.
"Pemerintah juga sudah menginisiasi pemberian subsidi yang diberikan Rp 7 juta, dan subsidi itu bukan hanya untuk kendaraan baru saja, tetapi juga konversi," kata Budi.
Baca Juga: Motor Listrik Murah Meriah, Harga Gak Sampai Rp 10 Juta, Jarak Tempuh 80 Km