Otomotifnet.com - Daihatsu Gran Max siluman disikat Polisi.
Karena dari balik terpal biru di bak, berisi 1,2 ton benda cair menguntungkan.
Penangkapan ini dilakukan tim Sultan Polres Tebo, Jambi, (17/2/23) lalu.
Saat diamankan, Gran Max dikemudikan AS sebagai pemilik Gran Max dan benda cair tersebut.
Benda cair yang dimaksud yakni BBM jenis Pertalite siap ecer ke warung-warung.
Apes, saat AS menjual Pertalite tersebut di Jl Lubuk Mandarsah, Tengah Ilir, Tebo, Jambi justru tepergok tim Sultan Polres Tebo.
Kanit Tipidter Polres Tebo, Ipda Diki Pribadi membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar tim Sultan Polres Tebo berhasil mengamankan AS yang diduga menimbun minyak jenis Pertalite sebanyak 30 galon," ungkapnya, (27/2/23).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka beli Pertalite tersebut dari SPBU daerah Pekanbaru.
Adapun tujuan pelaku menimbun Pertalite untuk diecer ke warung-warung di daerah Tengah Ilir.
"Dari keterangan pelaku, ia melakukan aksinya kurang lebih dua bulan," ungkapnya.
Diki menyebut, dalam aksi tersebut AS merupakan pemilik Gran Max sekaligus pemodal.
Atas perbuatannya, pelaku diancam 6 tahun penjara berdasar undang-undang Migas yang sudah diubah dari peraturan pemerintah, perganti undang-undang Perpu nomor 2 tahun 2022.
Baca Juga: Gudang Ini Bikin Emosi Satu Provinsi, Jadi Lokasi Ngumpetin 2.874 Liter Pertalite