"Dari keterangan pelaku, ia melakukan aksinya kurang lebih dua bulan," ungkapnya.
Diki menyebut, dalam aksi tersebut AS merupakan pemilik Gran Max sekaligus pemodal.
Atas perbuatannya, pelaku diancam 6 tahun penjara berdasar undang-undang Migas yang sudah diubah dari peraturan pemerintah, perganti undang-undang Perpu nomor 2 tahun 2022.
Baca Juga: Gudang Ini Bikin Emosi Satu Provinsi, Jadi Lokasi Ngumpetin 2.874 Liter Pertalite