Menko Luhut Pastikan Insentif Motor-Mobil Listrik Berlaku Maret, Ini Besarannya

Ferdian - Rabu, 1 Maret 2023 | 20:40 WIB

Aturan tentang subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta sebaiknya harus segera disahkan. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Insentif kendaraan listrik dipastikan akan diterbitkan awal Maret 2023 ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Aturan tersebut, kini sudah mendapatkan arahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk segera diterbitkan.

Sehingga proses percepatan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri pada tahun ini bisa segera dimulai.

"Presiden sudah kasih arahan, tinggal sekarang Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) yang merumuskan (regulasi dan skema insentif kendaraan listrik)," kata Luhut pekan lalu.

"Kita harapkan minggu pertama bulan Maret itu sudah keluar. Kita harapkan seperti itu karena prosesnya sudah panjang," tambahnya.

Namun dalam kesempatan itu, Luhut tidak dapat memastikan berapa total anggaran yang akan digelontorkan untuk pemberian insentif kendaraan listrik ke publik.

Yang pasti, biaya insentif peralihan ke motor listrik akan diberikan sebesar Rp 7 juta per unit.

Radityo Herdianto
Mobil listrik

Sedangkan untuk mobil listrik akan diberikan pengurangan pajak atas pembelian dari unitnya, sebesar 11 persen.