Menko Luhut Pastikan Insentif Motor-Mobil Listrik Berlaku Maret, Ini Besarannya

Ferdian - Rabu, 1 Maret 2023 | 20:40 WIB

Aturan tentang subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta sebaiknya harus segera disahkan. (Ferdian - )

Namun tidak menutup kemungkinan pemerintah mencari insentif lain untuk pembelian mobil listrik selain pengurangan pajak.

"Pajak kita kurangi juga dari 11 persen, tapi enggak cukup hanya pajak saja, itu enggak cukup 11 persen jadi satu persen. Tetap saja masih kalah kita dengan Thailand. Jadi kita kasih insentif lain," jelas Luhut.

Untuk mendapatkan insentif tersebut, lanjut Luhut, pemerintah tengah merumuskan formulanya.

Yang jelas, pemerintah ingin bersaing dengan Thailand dan Vietnam untuk kendaraan listrik.

Bila kendaraan listrik ini berjalan sesuai rencana, tak menutup kemungkinan Indonesia juga akan mengekspor ke China.

"Ada lagi dibikin formulanya (cara dapatkan insentif). Nanti diumumkan. Kita benchmark saja apa yang ada di Thailand, apa yang ada di Vietnam dan kita kaitkan juga dengan China. Karena bisa juga market kita nanti ekspor ke China," ucapnya.

Dengan diberikannya insentif ini, pemerintah menargetkan 10 persen masyarakat bisa beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke berbasis listrik pada 2024 mendatang.

Baca Juga: Motor Listrik Dapat Insentif Duluan Bulan Depan, Besarnya Rp 7 Juta

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/01/141200015/luhut-pastikan-insentif-kendaraan-listrik-berlaku-maret-2023-ini